-->
Motivasi Menulis

Pemeliharaan Jaringan Listrik Aceh

MASALAH pemadaman listrik secara bergilir, bukan hal baru lagi di Aceh, tetapi sudah menjadi langganan tiap tahun. Hingga saat ini, saya belum mendapatkan data konkret berapa kali intensitas pemadaman terjadi pada 2018 ini.



Namun, yang pasti kasus pemadaman seperti ini bukan terjadi satu atau dua kali tiap tahunnya. Tahun lalu, misalnya, berdasarkan data yang saya kumpulkan dari media ini; periode Januari-November 2017 terjadi 37 kasus pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Aceh.

Data tersebut menunjukkan wilayah yang paling dominan terjadi pemadaman, yaitu Kota Banda Aceh sebanyak 8 kali, Kabupaten Aceh Barat Daya (5 kali), Aceh Singkil dan Subulussalam (4 kali), Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Selatan dan Idi Rayeuk Aceh Timur (2 kali). Sedangkan untuk Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Bireun intesitas pemadaman sangat sedikit, yaitu masing-masing satu kali.

Merujuk pada data di atas, terdapat tiga permasalahan utama yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman yaitu, maintenance (pemeliharaan) jaringan distribusi, blackout pembangkit, dan kekurangan daya. Untuk maintenance menjadi kasus dominan yang tejadi dalam periode ini. Terdapat dua penyebab terjadinya permasalahan maintenance, yaitu: Pertama, akibat pemindahan tiang listrik, dan; Kedua, updating (memperbarui) sistem jaringan baru.

Pada kasus yang pertama, penyebab utama terjadinya masalah tersebut karena adanya perluasan jalan atau pembangunan bangunan baru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola dan Pemerintah Aceh sebagai pemilik daerah dalam proses perencanaan desain sistem kelistrikan, tidak terjalin dengan baik.

Model sinergisitas perlu segera dilakukan oleh kedua pihak untuk mengantisipasi masalah serupa kembali terulang. Keuntungan lain dari model ini juga mampu mereduksi pekerjaan yang sama dilakukan berulang-ulang. Model yang demikian akan terwujud melalui dua syarat yaitu, komunikasi dan kepercayaan.

Pola komunikasi
Pola komunikasi yang dibangun antara PLN dan pemerintah daerah harus dimulai dari awal yaitu, ketika perencanaan desain sistem kelistrikan direncanakan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penentuan lokasi pembangunan, baik dalam pemasangan tiang listrik maupun pelebaran jalan. Sedangkan untuk syarat kepercayaan, masing-masing pihak harus saling mempercayai bahwa keputusan yang diambil bukan untuk kepentingan lembanganya, tetapi benar-benar memihak atau menguntungkan masyarakat banyak.

Untuk kasus kedua, updating sistem jaringan baru adalah hal biasa dalam sistem kelistrikan. Ini merupakan satu langkah tepat untuk meningkatkan kualitas jaringan, sehingga tegangan yang didistribusikan ke pelanggan menjadi lebih baik. Terdapat tiga keuntungan dengan adanya updating jaringan, yaitu: meminimalisasi drop tegangan, kedip tegangan, dan terjadinya flicker (Ontoseno Penangsang, ITS).

Kita perlu mengapreasiasi langkah yang diambil oleh PLN dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Tapi kita juga perlu mengetahui; bagaimana sistem updating dilakukan oleh pihak pengelola kelistrikan itu. Sebab, dari beberapa kasus yang diidentifikasi melalui pemberitaan media menunjukkan bahwa pola updating dilakukan setiap bulan.

Jika kondisi seperti itu terjadi, kita juga perlu mengetahui bagaimana kualitas perangkat yang digunakan oleh PLN; Apakan berstandar IEC (International Electrotechnical Commission), IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers), atau Standar Nasional Indonesia (SNI)? Jika perangkat yang digunakan sesuai dengan standar tersebut, maka saya yakin life time perangkat-perangkatnya akan bertahan lama, sehingga proses updating jaringan tidak perlu dilakukan setiap bulan.

Jika kita merujuk pada negara maju seperti Prancis dan Amerika Serikat menunjukkan, perencanaan desain dan updating jaringan distribusi bukan dilakukan dalam periode per bulan, melainkan periode tahunan atau puluhan tahun. Artinya, sistem mereka handal, seperti yang ditulis oleh FC Chan dan Eaton dalam penelitian Electric power distribution Systems dan Designing A Distribution Systems.

Ada beberapa penyebab desain dan updating sistem kelistrikan menjadi handal, yaitu: Pertama, perangkat-perangkat yang dipasang wajib mengikuti standar IEEE, IEC, dan ANSI (American National Standards Institute). Kedua, pengelolaan listrik dipercayakan untuk pihak swasta, di mana kompetisi antar perusahaan listrik berlaku. Mereka harus mengembangkan diri terus-menerus dengan berbagai macam ide brilliant, sehingga akan berpengaruh pada peningkatan kualitas dan pelayanan terhadap konsumen.

Ketiga, fungsi pengawasan oleh lembaga pengawasan di bawah pemerintah sangat ketat, sehingga tidak ada celah untuk perusahaan pengelola listrik menurunkan standar yang dianjurkan. Jika melanggar, maka perusahanaan itu akan di-blacklist selamanya sebagai penyalur energi listrik untuk masyarakat. Dan, keempat, proyeksi dilakukan paling minimal sepuluh tahun mendatang.

Pola pemeliharaan
Kita memang tidak bisa menyamakan level setingkat dengan mereka, dan kita juga tahu diri. Tetapi setidaknya kita bisa belajar dari pola pemeliharaan (maintenance) yang mereka lakukan dan terus berupaya secara optimal agar dapat mengatasi permasalahan.

Ada empat pola optimalisasi maintenance jaringan listrik menjadi lebih handal, yaitu: Pertama, mengutamakan perangkat yang digunakan wajib memiliki standar minimal, yaitu SNI; Kedua, mendesain sistem kelistrikan yang baik, sehingga jaringan distribusi yang dibangun mampu bertahan hingga puluhan tahun; Ketiga, kita juga perlu belajar dengan membangun sinergisitas dengan stakeholder dalam merencanakan suatu sistem yang berkelanjutan, sehingga mampu bertahan untuk skala panjang;

Dan, keempat, adanya lembaga pengawasan internal dan eksternal. Lembaga ini harus terdiri dari orang yang visioner dan bersih serta tanpa ada ikatan apapun dengan pihak yang berkepentingan. Mereka bekerja sesuai profesionalnya dan bertanggung jawab penuh atas setiap kesalahan yang terjadi di kemudian hari, terutama menyangkut dengan perangkat yang dipasang pada jaringan sistem distibusi.

Jika suatu waktu diketemukan kejanggalan, misalnya, maka pengawas di lembaga tersebut harus mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan lainnya. Dengan pola tersebut, kita yakin dan optimis bahwa persoalan kelistrikan di Provinsi Aceh akan segera tertanggulangi. Semoga!

Notice: tulisan ini telah dimuat pada media harian Serambi Indonesia edisi cetak dan online pada 29 February 2018.

* Teuku Multazam, alumnus Magister Teknik Elektro Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Pengurus Guthei Institute. Email: teuku.multazam@gmail.com


Labels: Aceh, faraday law, Konversi energi, listrik, PLN, power

Thanks for reading Pemeliharaan Jaringan Listrik Aceh. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemeliharaan Jaringan Listrik Aceh"

Back To Top